Obat adalah sebuat substansi kimia yang digunakan untuk mengobati,
menyembuhkan, mencegah, mendiagnosa penyakit atau untuk meningkatkan
kesehatan. Untuk mendapatkan efek maksimal dari obat yang digunakan,
perlu diperhatikan dalam penyimpanan dan penggunaannya. Namun, ada
waktunya obat tersebut mengalami penurunan efektivitas dan kualitasnya
dan mungkin ada beberapa obat yang mengalami perubahan warna atau
bentuk. Untuk mengetahui hal tersebut, sebelum disalurkan atau diedarkan
kepada apotek atau instansi pelayanan kesehatan, pihak industri farmasi
telah melakukan pencegahan agar pasien tidak menggunakan obat yang
telah mengalami penurunan efektivitas atau kualitas. Salah satu
pencegahannya dengan penambahan keterangan tanggal kadaluarsa atau
expired date pada kemasan obat. Tetapi, apa itu kadaluarsa / Expired
Date?
Tanggal kadaluarsa / Expired Date adalah tanggal
terakhir dimana keefektifan dan keamanan produk obat masih terjamin
untuk dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen. Setelah tanggal tersebut,
maka keefektifan dan keamanan obat tersebut akan berkurang sehingga
disarankan untuk tidak mengkonsumsi obat tersebut. Tanggal kadaluarsa
telah ditentukan oleh industri farmasi, serta penulisan tanggal
kadaluarsa sering ditulis seperti Exp atau ED” pada kemasan obat. Namun,
dalam bidang farmasi terdapat juga istilah “BUD / Beyond Use date,
dimana masyarakat sering salah mengartikan bahwa Beyond Use Date sama
dengan Expired Date. Namun, hal ini salah besar. Beyond Use Date
tidaklah sama dengan Expired Date. Jadi, apakah itu Beyond Use Date?
Beyond
Use Date adalah tanggal yang ditetapkan pada produk yang telah dibuka,
dimana kondisi produk tersebut masih dalam rentang stabil dan masih
dapat dikonsumsi. Pada umumnya, istilah Beyond Use Date digunakan untuk
obat yang telah dilakukan perubahan bentuk sediaan seperti pelarutan
sediaan sirup kering, obat racikan, racikan salep, atau obat tetes mata.
Jangka waktu untuk obat tersebut bermacam-macam tergantung jenis
sediaan obat, serta jangka waktu Beyond Use Date pun lebih
pendek daripada tanggal kadaluarsa obat itu sendiri. Untuk sediaan obat
yang diminum yang mengandung air (water containing oral formulations)
jangka waktu tidak lebih dari 14 hari jika disimpan pada suhu dingin
yang terkontrol. Sediaan cair atau semi padat (topikal/dermal/mukosal)
yang mengandung air Beyond Use Date tidak lebih dari 30 hari. Sementara
untuk sediaan racikan yang tidak mengandung air, dipilih salah satu dari
tanggal kadaluarsa masing-masing obat yang paling singkat. Untuk
informasi lebih lanjut terkait Expired Date atau Beyond Use Date, dapat
ditanyakan kepada apoteker yang praktek di Apotek An-Nur atau Pelayanan
Kesehatan terdekat.