Selasa, 10 September 2019

Klinik An-Nur Melayani Vaksinasi Meningitis Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah




Bagi calon jamaah haji atau umrah serta masyarakat yang akan pergi ke luar negeri, kini telah hadir di Klinik An-Nur Pelayanan Vaksinasi Meningitis dan Influenza. Bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Mataram, vaksinasi di Klinik An-Nur bisa langsung mendapatkan sertifikat ICV (International Certificate Of Vaccination). Vaksinasi meningitis ini merupakan salah satu persyaratan keberangkatan ke tanah suci atau luar negeri.

Pada hari sabtu 7 september 2019, Klinik An-Nur melakukan layanan vaksinasi kepada beberapa calon jamaah umrah. Mereka mendapatkan langsung sertifikat ICV setelah dilakukan vaksinasi. Saat ini Klinik An-Nur telah bekerja sama dengan beberapa travel, di antaranya Travel DGi Lombok dan Travel Mudahan Tilah. 

Diharapkan dengan adanya Pelayanan Vakinasi di Klinik An-Nur ini, dapat memudahkan masyarakat (calon jamaah haji/umrah) Lombok untuk melakukan vaksinasi yang merupakan syarat keberangkatan menuju tanah suci atau luar negeri.

AADD (An-Nur Delivery Drug)

An-Nur Delivery Drug, suatu inovasi yang dikeluarkan Klinik dan Apotek An-Nur, dimana kini pasien tidak perlu lagi menunggu atau mengantri obat yang di resepkan dokter. Bekerja sama dengan Proex Lombok membuat pasien bisa menunggu obat ketika sudah di rumah. 
Hal ini sangat berguna untuk pasien dalam mempersingkat waktu mereka. Dimana setelah pemeriksaan, pasien tidak perlu lagi berlama-lama di Klinik atau Apotek, pasien bisa langsung menuju ke rumahnya untuk kembali beristirahat.
Selain itu, jika masyarakat ingin membeli obat di Apotek An-Nur bisa juga melakukan pemesanan melalui telphone dengan cara menghubungi kontak kami, beri tahu obat yang dipesan serta alamat lengkap rumah Anda. Setelah itu obat siap kami antarkan dan transaksi bisa dilakukan di kediaman Anda atau lokasi Anda saat itu. 

Progam yang sudah berjalan di Klinik dan Apotek An-Nur ini adalah upaya untuk memberikan yang terbaik bagi pasien agar bisa menikmati mudahnya bertransaksi obat yang langsung diantar ketempat tujuan. Layanan ini dapat dinikmati oleh setiap pasien, baik pasien umum maupun pasien BPJS serta masyarakat yang hanya membeli obat.

Apakah Itu EXPIRED DATE (KADALUARSA) dan BEYOND USE DATE?


Obat adalah sebuat substansi kimia yang digunakan untuk mengobati, menyembuhkan, mencegah, mendiagnosa penyakit atau untuk meningkatkan kesehatan. Untuk mendapatkan efek maksimal dari obat yang digunakan, perlu diperhatikan dalam penyimpanan dan penggunaannya. Namun, ada waktunya obat tersebut mengalami penurunan efektivitas dan kualitasnya dan mungkin ada beberapa obat yang mengalami perubahan warna atau bentuk. Untuk mengetahui hal tersebut, sebelum disalurkan atau diedarkan kepada apotek atau instansi pelayanan kesehatan, pihak industri farmasi telah melakukan pencegahan agar pasien tidak menggunakan obat yang telah mengalami penurunan efektivitas atau kualitas. Salah satu pencegahannya dengan penambahan keterangan tanggal kadaluarsa atau expired date pada kemasan obat. Tetapi, apa itu kadaluarsa / Expired Date?   


Tanggal kadaluarsa / Expired Date adalah tanggal terakhir dimana keefektifan dan keamanan produk obat masih terjamin untuk dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen. Setelah tanggal tersebut, maka keefektifan dan keamanan obat tersebut akan berkurang sehingga disarankan untuk tidak mengkonsumsi obat tersebut. Tanggal kadaluarsa telah ditentukan oleh industri farmasi, serta penulisan tanggal kadaluarsa sering ditulis seperti Exp atau ED” pada kemasan obat. Namun, dalam bidang farmasi terdapat juga istilah “BUD / Beyond Use date, dimana masyarakat sering salah mengartikan bahwa Beyond Use Date sama dengan Expired Date. Namun, hal ini salah besar. Beyond Use Date tidaklah sama dengan Expired Date. Jadi, apakah itu Beyond Use Date? 

Beyond Use Date adalah tanggal yang ditetapkan pada produk yang telah dibuka, dimana kondisi produk tersebut masih dalam rentang stabil dan masih dapat dikonsumsi. Pada umumnya, istilah Beyond Use Date digunakan untuk obat yang telah dilakukan perubahan bentuk sediaan seperti pelarutan sediaan sirup kering, obat racikan, racikan salep, atau obat tetes mata. Jangka waktu untuk obat tersebut bermacam-macam tergantung jenis sediaan obat, serta jangka waktu Beyond Use Date pun lebih pendek daripada tanggal kadaluarsa obat itu sendiri. Untuk sediaan obat yang diminum yang mengandung air (water containing oral formulations) jangka waktu tidak lebih dari 14 hari jika disimpan pada suhu dingin yang terkontrol. Sediaan cair atau semi padat (topikal/dermal/mukosal) yang mengandung air Beyond Use Date tidak lebih dari 30 hari. Sementara untuk sediaan racikan yang tidak mengandung air, dipilih salah satu dari tanggal kadaluarsa masing-masing obat yang paling singkat. Untuk informasi lebih lanjut terkait Expired Date atau Beyond Use Date, dapat ditanyakan kepada apoteker yang praktek di Apotek An-Nur atau Pelayanan Kesehatan terdekat.