Sertifikat halal tersebut diperoleh per 18 April 2019.
EPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vaksin Bacillus Calmette–GuĂ©rin (BCG) produksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penghasil vaksin Bio Farma resmi mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat halal tersebut diperoleh per 18 April 2019.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong Bio Farma mengajukan sertifikasi. Akhirnya lembaga tersebut mengajukan proses sertifikasi halal vaksin BCG.
"Kemudian per 18 April 2019 atau sehari setelah Pemilu 2019, MUI sudah melakukan pembahasan dan menetapkan fatwa halal vaksin BCG dari Bio Farma," ujarnya saat berbicara di Peringatan dan pelaksanaan PID di Indonesia tahun 2019 bertema ‘Imunisasi Lengkap Indonesia Sehat’, di Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Selasa (23/4).
Ia mengakui, pengajuan sertifikasi halal vaksin ini membutuhkan waktu. Karena pihak Bio Farma baru mengajukan sertifikasi pada pihaknya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono bersyukur, sertifikasi halal vaksin ini akhirnya keluar setelah melewati proses yang sangat panjang. "Ini menjadi keberhasilan dari sisi teknologi dan manajemen," katanya.
Dengan terjaminnya kehalalan vaksin ini, ia optimistis anak-anak Indonesia sebagai calon generasi bangsa bisa terlindung. Tak hanya itu, ia berkomitmen vaksin-vaksin lain juga secara bertahap mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas (satgas) Imunisasi IDAI Soedjatmiko menambahkan, imunisasi terbukti penting, bermanfaat, dan aman. "Termasuk imunisasi BCG yang bermanfaat untuk mencegah penyakit tuberkulosis (TB) otak dan paru yang menyebabkan kematian pada bayi dan remaja," ujarnya.
Karena itu, ia menyebut negara-negara lain telah menerapkan imunisasi ini pada warganya. Tak sekadar memberikan imunisasi, ia menyebut lembaga pengawas juga memantau penggunaan imunisasi kemudian melaporkan kepada pemangku kepentingan.
"Sementara di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengawasi vaksin ini kemudian melaporkannya," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar